Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Sebuah kasus pembunuhan sadis menghebohkan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kasnariansyah, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Selasa (10/11/2020).
Pasalnya, salah seorang warga Rusunawa, Titi Handayani (36) yang juga merupakan janda 2 anak, ditemukan tewas.
Tewasnya Titi meninggalkan 2 anak yang masih kecil, yakni usia 5 tahun dan 10 bulan.
Melansir Tribun Sumsel, Titi Handayani (36), ibu dua anak di Rusunawa Palembang, tewas dibunuh tetangganya, Selasa (10/11/2020).
Saat ini kedua anak Titi masih berada di rumah singgah kawasan Jakabaring Palembang dansedang mendapat pendampingan untuk menghilangkan rasa trauma yang dialaminya.
Pasalnya,peristiwa pembunuhan yang dialami ibunya, persis terjadi di depan mata anak korban.
"Anak-anak itu akan kami bawa ke kampung halaman kami," ujar Heriansyah, paman korban.
Dikatakan Heriansyah, pihak keluarga baru mengetahui kabar tewasnya Titi setelah dihubungi kerabat mereka yang berada di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dikatakan bahwa korban sebenarnya merupakan warga Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sudah lama tinggal di Jakarta.
Baru sekitar enam bulan terakhir, korban tinggal di kota Palembang dan menempati salah satu kamar di Rusunawa Kasnariansyah Palembang.
Menurut warga rusunawa bernama Wati (35), korban belum setahun tinggal di Rusunawa.
Titi tinggal bersama kedua anaknya yakni Z berusia 5 tahun dan anak keduanya yang masih bayi.
Selama ini, Titi dikenal supel dalam bergaul dan tidak mempunyai musuh dengan orang-orang yang tinggal d Rusunawa.
“Untuk penghidupan dia (korban, red) membuka warung manisan. Karena dekat dengan saya, beberapa kali dia cerita akan menikah dengan calonnya bernama Okta."
"Belum tahu kapannya, tetapi sudah ada rencana dalam waktu dekat,” katanya, Selasa (10/11/2020).
Saat kejadian, menurut Wati ia mendengar suara orang berteriak meminta tolong. Dari itulah ia keluar rumah dan melihat bila korban sudah keluar dari dalam rumah.
Korban juga sudah mengalami luka berat dengan luka tusukan di tubuhnya. Sedangkan pelaku Yanto, langsung kabur dengan cara melompat dari lantai 1.
Warga yang sudah ramai, belum bisa berbuat banyak karena kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi. Sehingga, warga memutuskan untuk mencari pelaku di rumahnya.
Ternyata pelaku ini tidak ada di rumahnya di Blok D nomor 21.
“Saya tahu kalau yang membunuh korban itu Yanto, setelah bertanya kepada anak korban. Pikir saya anak korban yang umurnya sudah 5 tahun pasti sudah mengerti. Ketika ditanya, kata anak korban Om Yanto yang menusuk ibu."
"Jadi saya memberitahu warga dan bersama warga langsung saat mendatangi rumah pelaku. Pelaku tidak lagi pulang ke rumah, ternyata langsung kabur,” katanya.
Wati menuturkan, kejadian ini dikarenakan Dahlia, istri pelaku sempat berkonflik dengan korban.
Tetapi tidak sampai beradu fisik, hanya ribut mulut saja. Ribut mulut yang terjadi sore hari ternyata dilaporkan Dahlia ke suaminya Yanto.
Dari laporan itulah, Yanto yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini menyimpan dendam.
Malam hari, Yanto mendatangi rumah korban. Yanto masuk ke dalam rumah korban, melalui ventilasi yang terbuat dari alumunium dipadukan kaca.
“Kata anak korban, ibunya tiduran sambil memasang headset. Pelaku masuk dan langsung menganiaya korban di tempat tidur. Korban berteriak dan keluar rumah untuk meminta tolong. Itu ceritanya,” ungkap Wati.
Mengutip Sripoku.com, tersangka Suryanto (20) mengaku membunuh Titi Handayani karena sakit hati gara-gara korban dan istri Suryanto sempat terlibat pertengkaran.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat gelar perkara, Senin (10/11/2020), mengatakan tersangka Suryanto sakit hati dengan omongan korban yang menghinanya dengan kata-kata kasar.
Ucapan itu membuat Suryanto tersinggung hingga akhirnya mendatangi rumah korban pada pukul 01.30 WIB dengan cara memanjat dan masuk melalui pintu jendela rumah Titi lewat belakang yang dalam kondisi tidak dikunci.
"Korban saat ditusuk sedang tidur," ujar Anom.
Dikatakan Anom, atas perbuatannya, Suryanto dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.(*)