Gridhot.ID - Video prajurit TNI menyambut kepulangan Rizieq Shihab ketika perjalanan tugas menuju Bandara Soekarno-Hatta viral.
Dalam video 17 detik itu, Kopda Asyari Tri Yudha mendokumentasikan perjalanannya dan ungkap kegembiraannya atas kepulangan Rizieq.
"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar," katanya.
Kopda Asyari kini dijatuhi sanksi lantaran tindakannya tersebut bertentangan dengan hukum disiplin militer.
Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar pun menegaskan Kopda Asyari diberi sanksi bukan karena ungkapan kegembiraannya menyambut kepulangan Rizieq.
Menurut Refki, Kodam Jaya tidak pernah melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq ke Tanah Air.
"Jangan disalahartikan ya, bahwa kami seakan-akan melarang anggota teriak HRS apa segala macam. Bukan seperti itu. Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Refki menjelaskan, Kopda Asyari dikenakan sanksi karena melanggar aturan kedisiplinan.
Pernyataan Kopda Asyari menyimpang dari komando pimpinan.
"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami. Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Kesalahan lain, Kopda Asyari menyebarkan tugas pengamanan obyek vital kepada publik melalui media sosial.
Padahal, prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.
"Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan men-share ke publik," ungkap Refki.
"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya. Nah, itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," tambah dia.
Berdasarkan pengakuan Kopda Asyari, dia ungkapan kebahagiaan yang terekam dalam video saat perjalanan tugas itu dibuat secara spontanitas.
Dengan demikian, Kodam Jaya memutuskan hanya memberikan sanksi disiplin ringan.
Kopda Asyari ditahan secara internal selama 14 hari.
Sanksi lain penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau6 bulan dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Prajurit TNI AD yang Sambut Rizieq Shihab Kena Sanksi, Kodam Jaya: Jangan Disalahartikan."
(*)