Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buntut Kasus Kerumunan Massa Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

None - Rabu, 18 November 2020 | 18:42
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (17/11/2020).
Tribunnews/Herudin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (17/11/2020).

Diwartakan TribunJakarta.com, kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara Rizieq Shihab.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, pemanggilan pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.

Baca Juga: Sentil Soal Tata Kelola Ibu Kota, Megawati Sebut Jakarta Kini Amburadul, Wakil Gubernur DKI: Inilah Kota yang Kita Bangun Bersama

Pasal 95 sendiri berbunyi: 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: "Anies Dipanggil Polda Gara-gara Acara Habib Rizieq, Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara."

(*)

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x