Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seakan Ngerasa yang Punya Jalan Kampung, Viral Foto Mobil Pejabat Parkir di Bahu Jalan Umum hingga Diberi Atap, Ingat Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi!

None - Jumat, 20 November 2020 | 17:42
Mobil pejabat parkir di pinggir jalan.
kompas.com

Mobil pejabat parkir di pinggir jalan.

Kasus seperti di atas sering terjadi. Pernahkah Anda mengalaminya atau melihatnya?

Baca Juga: Baru 39 Hari Menikah, Wanita Ini Harus Jadi Janda, Suami Tercintanya Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kisahnya yang Viral di Media Sosial

Jika iya, Anda boleh melaporkannya.

Sebab, sudah ada peraturan tentang kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.

Dilansir darikompas.compada 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca Juga: Viral Aksi Sejumlah Pria Berseragam Loreng Copot Baliho Raksasa Rizieq Shihab, Begini Penjelasan TNI

Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.

"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," ujar Djarot saat itu.

Djarot mengatakan, banyak yang belum paham bahwa salah satu syarat mendapatkan STNK yakni adanya surat pernyataan memiliki garasi.

Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.

Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Forensik Wajah Pemeran dalam Video Syur Mirip Gisella Anastasia Bakal Dikuak, Polisi: Sudah Beberapa Saksi yang Kita Lakukan Pemeriksaan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x