Kasus seperti di atas sering terjadi. Pernahkah Anda mengalaminya atau melihatnya?
Jika iya, Anda boleh melaporkannya.
Sebab, sudah ada peraturan tentang kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.
Dilansir darikompas.compada 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca Juga: Viral Aksi Sejumlah Pria Berseragam Loreng Copot Baliho Raksasa Rizieq Shihab, Begini Penjelasan TNI
Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," ujar Djarot saat itu.
Djarot mengatakan, banyak yang belum paham bahwa salah satu syarat mendapatkan STNK yakni adanya surat pernyataan memiliki garasi.
Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.
Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut: