"Lokasinya di jalan Pakis, nomor 23 BTN Turide, saya dapat laporan dari masyarakat mengganggu ini (bangunan kanopi)" kata Sahrudin.
"Pejabat itu harus menjadi contoh, saya kira nanti kita menegur terlebih dahulu," tambahnya.
Kasus seperti di atas sering terjadi. Pernahkah Anda mengalaminya atau melihatnya?
Jika iya, Anda boleh melaporkannya.
Sebab, sudah ada peraturan tentang kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.
Dilansir dari kompas.com pada 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca Juga: Viral Aksi Sejumlah Pria Berseragam Loreng Copot Baliho Raksasa Rizieq Shihab, Begini Penjelasan TNI
Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," ujar Djarot saat itu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar