Gridhot.ID- Sebuah foto menjadi viral di media sosial.
Bagaimana tidak, dari foto,diduga karena tidak punya lahan parkir, salah seorang pejabat yang tinggal di perumahan tersebut nekat membuat garasi mobil di jalan depan rumahnya.
Bahkan, bangunan kanopi yang dibuat untuk garasi itu terlihat hingga memakan setengah dari badan jalan.
Sehingga membuat warga yang akan melintas di jalan kota tersebut menjadi terganggu.
Kasus itu menjadi perhatian publik setelah foto yang memperlihatkan mobil dinas sedang parkir di bawah kanopi tersebut viral di media sosial.
Menurut Camat Sandubaya Sahrudin, tindakan dengan membuat kanopi di jalan sebagai tempat parkir itu sangat disesalkan.
Apalagi, hal itu dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat.
Sebagai penyikapannya, ia mengaku akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
"Lokasinya di jalan Pakis, nomor 23 BTN Turide, saya dapat laporan dari masyarakat mengganggu ini (bangunan kanopi)" kata Sahrudin.
"Pejabat itu harus menjadi contoh, saya kira nanti kita menegur terlebih dahulu," tambahnya.
Kasus seperti di atas sering terjadi. Pernahkah Anda mengalaminya atau melihatnya?
Jika iya, Anda boleh melaporkannya.
Sebab, sudah ada peraturan tentang kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.
Dilansir darikompas.compada 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca Juga: Viral Aksi Sejumlah Pria Berseragam Loreng Copot Baliho Raksasa Rizieq Shihab, Begini Penjelasan TNI
Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," ujar Djarot saat itu.
Djarot mengatakan, banyak yang belum paham bahwa salah satu syarat mendapatkan STNK yakni adanya surat pernyataan memiliki garasi.
Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.
Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:
(1)Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2)Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3)Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4)Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Di sisi lain, menurut Pengamat Sosial yang juga seorang pengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti yang bernama Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, di tengah masyarakat Indonesia memiliki mobil seakan menjadi sebuah gengsi.
“Saya kira kepemilikan mobil saat ini memang lebih kepada gengsi dan upaya menunjukkan status sosial-ekonomi tertentu daripada fungsi dan utilitasnya,” ujar Habdy saat dihubungiKompas.com, melalui pesan tertulis, Selasa (8/10/2019).
Ia juga mengungkapkan bahwa tuntutan gaya hidup itu kerap kali membuat mereka tak berkaca dengan kondisi yang dimilikinya.
Baca Juga: Bersama Rusia, China Siap Memerangi Proteksionisme dan Hegemoni Global
Hal ini termasuk dalam memutuskan membeku mobil tapi tidak mempersiapkan garasi.
Habdy mengatakan bahwa dalam konteks masyarakat yang tinggal di kota mobil pribadi sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.
Alasannya adalah lokasi tempat tinggal di tengah kota seharusnya relatif terjangkauoleh fasilitas kendaraan umum.
“Berbeda dengan para penglaju yang mungkin memang perlu untuk mengemudi mobil sendiri karena alasan jarak dan kenyamanan perjalanan,” ujar Habdy.(*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Fakta Pejabat Buat Garasi Mobil di Jalan, Fotonya Viral, Dishub dan Camat Turun Tangan"