(1)Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2)Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3)Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4)Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Di sisi lain, menurut Pengamat Sosial yang juga seorang pengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti yang bernama Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, di tengah masyarakat Indonesia memiliki mobil seakan menjadi sebuah gengsi.
“Saya kira kepemilikan mobil saat ini memang lebih kepada gengsi dan upaya menunjukkan status sosial-ekonomi tertentu daripada fungsi dan utilitasnya,” ujar Habdy saat dihubungiKompas.com, melalui pesan tertulis, Selasa (8/10/2019).
Ia juga mengungkapkan bahwa tuntutan gaya hidup itu kerap kali membuat mereka tak berkaca dengan kondisi yang dimilikinya.
Baca Juga: Bersama Rusia, China Siap Memerangi Proteksionisme dan Hegemoni Global
Hal ini termasuk dalam memutuskan membeku mobil tapi tidak mempersiapkan garasi.
Habdy mengatakan bahwa dalam konteks masyarakat yang tinggal di kota mobil pribadi sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.