"Selanjutnya pelaku meng-upload dan menyimpan video serta foto tersebut di Google Drive sebanyak 450 konten," kata Arie.
Barang bukti yang disita berupa tiga ponsel, laptop, cincin dan memory card.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pengembangan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangka melanggar Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku juga terancam pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPegawai Bapelkes Kepri Membuat 450 Konten Foto dan Video Seks Anak(*)