Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditangkap di Kantornya, Pegawai Bapelkes Ini Bikin Malu Atasan, Rekam Aksinya Perkosa Kakak Adik di bawah Umur hingga Buat 450 Konten Panas

Desy Kurniasari - Sabtu, 21 November 2020 | 16:13
Kepala Bapelkes Batam tak pernah menyangka anak buahnya terlibat kasus pornografi
dok ditreskrimum polda kepri

Kepala Bapelkes Batam tak pernah menyangka anak buahnya terlibat kasus pornografi

GridHot.ID - Seorang pegawai Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam ditangkap polisi.

Pasanya, ia diduga sebagai predator anak dan menyebarkan konten pornografi anak.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri yang bekerja sama dengan Bareskrim Polri pun berhasil meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga: Misteri Rumah Kosong Bersuara Gaduh di Pidie Aceh Terbongkar, Awalnya Warga Anggap Ada Aktivitas Mistis Didalamnya, Saat Digrebek Ditemukan 6 Remaja Lakukan Pesta Seks 4 Hari Tanpa Henti

Tersangka juga mendistribusikan konten video pornografi anak di media elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada 5 November 2020.

Laporan itu terkait video seks anak yang tersebar.

Baca Juga: 2 Anggotanya Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Kodam IV/Diponegoro Bantah Kecolongan: Kami Sudah Mengantisipasi

Adapun pelaku berinsial RH (38) merupakan pegawai Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam.

Pelaku ditangkap di Bapelkes Batam, Jalan Marina CIty, Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Arie mengatakan, konten video seks itu dibuat di rumah korban di Sekupang.

Menurut Arie, tersangka memperkosa korban berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan kakak beradik di rumah korban. Kemudian, tersangka merekam aksinya berupa foto dan video.

"Selanjutnya pelaku meng-upload dan menyimpan video serta foto tersebut di Google Drive sebanyak 450 konten," kata Arie.

Baca Juga: Sewa Apartemen Buat Acara 'Koempoel-Kompoel Pemoeda', 56 Anggota Komunitas Gay Digrebek Usai Adakan Pesta Seks,Satu Diantaranya Bawa Virus HIV

Barang bukti yang disita berupa tiga ponsel, laptop, cincin dan memory card.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangka melanggar Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Tergiur Uang Tambahan dari Followers, Oknum Bidan Ini Rela Live Video Bugil di Aplikasi Boom Demi Saweran, Polisi: Pelaku Sudah 3 Kali Beraksi

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga terancam pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPegawai Bapelkes Kepri Membuat 450 Konten Foto dan Video Seks Anak(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x