Dijelaskan kalau korbannya atas nama Hedi Hutagaol (58) warga Lubukpakam telah membuat laporan ke Polsek.
Berdasarkan pengakuan korban pada petugas kalau pembegalan yang ia alami terjadi di Jln Pembangunan Desa Sekip, Lubukpakam sekira pukul 15.00.
Adapun modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengatakan kalau mereka tahu sepeda motor yang dinaiki bermasalah dalam hal pembayaran.
"Kalau beraksi yang nyetop untuk suruh berhenti itu tersangka GHWL. Dibilangnya lah dari leasing segala macam.
Kalau enggak mau dipaksa disuruh turun. Tadi malam itu tersangka GHWL hanya memakai celana TNI kalau S lengkap pakaiannya," kata AKP Hendry Yanto Sihotang.
Dari amatan www.tribun-medan.com fisik kedua tersangka ini memang sangat menyakinkan kalau keduanya aktif sebagai anggota TNI.
Meski bekerja serabutan namun fisik GHWL tampak tegap.
Selain itu ia pangkas rambutnya juga terlihat cepak dibagian samping.
Atas perbuatannya ini mereka pun dijerat oleh polisi dengan pasal 365 Subsider pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Tentara Jadi Begal, Tak Segan Beraksi Pakai Seragam TNI (*)
Source | : | Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar