B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang sebesar Rp. 3.350.000.
B menyisakan uang Rp350.000 lalu pergi begitu saja.
Saat diamankan petugas, B juga tidak pernah menyangkal apa yang dilakukannya.
Di hadapan petugas, ia mengakui jika uang yang diambilnya dibagikan ke teman teman sebayanya dan dipakai untuk beli rokok, dan terkadang untuk membeli barang terlarang seperti sintek atau tembakau Gorilla.
"Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu. Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan, di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah, kita bingung harus bagaimana?’’ katanya.
Untuk sementara waktu, polisi memberi ruang khusus untuk B dan menjamin semua kebutuhan B layaknya anak angkat.
Iptu Randya mengatakan, tentu butuh tindakan khusus selain sekedar memberinya tempat tinggal di Mapolsek Nunukan.
"Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaaan buruknya ke anak-anak sebayanya, kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain.
"Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?’’ katanya.
Balai rehabilitasi Bambu Apus kembalikan B ke Nunukan Kasus B sebenarnya menjadi perhatian sejak akhir tahun 2019.