Tersangka pulang kampung ke Lamongan karena hendak menikah resmi.
"Setelah korban melapor, kami lakukan lidik dan penangkapan tersangka," sambungnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua lembar surat perhiasan emas.
Sementara itu tersangka Endra Jatmiko mengaku awalnya mencuri emas milik korban untuk digadaikan sebagai modal usaha proyek.
"Pertama saya gadaikan Rp 9,5 juta. Uangnya untuk modal usaha berdua proyek renovasi rumah," ucap Endra.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judulCuri Kalung Emas 45 Gram Milik Istri Siri, Pemuda Lamongan Ini Berdalih akan Nikah Resmi(*)