"Berat total emasnya 45 gram milik korban yang ada di tas cangklong. Korban ini istri siri tersangka," kata Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono, Senin, (23/11/2020).
Dijelaskan Hendrix, kedok tersangka terbongkar, setelah lama tidak berhubungan dengan korban.
Tersangka pulang kampung ke Lamongan karena hendak menikah resmi.
"Setelah korban melapor, kami lakukan lidik dan penangkapan tersangka," sambungnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua lembar surat perhiasan emas.
Sementara itu tersangka Endra Jatmiko mengaku awalnya mencuri emas milik korban untuk digadaikan sebagai modal usaha proyek.
"Pertama saya gadaikan Rp 9,5 juta. Uangnya untuk modal usaha berdua proyek renovasi rumah," ucap Endra.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curi Kalung Emas 45 Gram Milik Istri Siri, Pemuda Lamongan Ini Berdalih akan Nikah Resmi (*)
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar