GridHot.ID - Media sosial di kalangan masyarakat Merangin sempat dihebohkan dengan video porno berdurasi 2,19 menit.
Video porno tersebut menampilkan seorang remaja tanpa busana.
Melansir Kompas.com, Polres Merangin yang melakukan penelusuran akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku berinisal DM, usianya masih 18 tahun.
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Irwan mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah video berdurasi 2,19 menit itu viral di media sosial.
Pelaku raih Rp 8 juta per aksi
Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.
Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.
Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.
Pemberkasan terus dikumpulkan, akan diteruskan ke tahap II.
Pihaknya pun sedang berkoordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.
Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Video Porno ABG di Medsos, Pelaku Raup Rp 8 Juta Setiap Beraksi"(*)