Rupanya, pada malam sebelum sang istri dikabarkan menghilang, Praka MP menitipkan anak semata wayangnya. Praka MP pun berboncengan mengitari daerah sepi bersama istrinya.
Kepada Denpom 1/2 Sibolga, Praka MP mengaku hendak mencari tempat yang pas untuk membunuh istrinya.
Namun di saat berputar-putar itu, tiba-tiba muncul 2 buah sepeda motor yang membuntuti di belakang. Salah satu sepeda motor tersebut dinaiki oleh 2 orang wanita dan sepeda motor lain dinaiki oleh seorang pria.
Dan tiba-tiba, motor yang dinaiki oleh dua wanita ini menyerang korban dari belakang menggunakan linggis. Korban yang tak mengenakan helm pun lantas terjatuh.
Setelah dipukul, rupanya korban masih sadar, namun ia justru dipukuli oleh suaminya.
Hingga kini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.
Ayah Ayu berharap sidang militer segera diadakan dan Martin, menantunya, segera dijatuhi hukuman.
Dilansir dari Tribunnews.com, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/11/2020).