Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Raut Wajahnya Tegang Dikawal Provost TNI AD, Tentara yang Pakai Modus Begal Mutilasi Istri Sah Demi Pelakor Ini Kini Terima Ganjarannya, Hakim: Minta Maaf pada Anakmu dan Ibu yang Mengandungmu

Desy Kurniasari - Selasa, 24 November 2020 | 18:42
Sidang putusan terdakwa Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang terbukti bersalah membunuh sang istri
Tribun Medan

Sidang putusan terdakwa Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang terbukti bersalah membunuh sang istri

Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Pada Mei 2020 lalu heboh penemuan mayat korban mutilasi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang hanya menyisakan tulang belulang.

Usut punya usut, korban mutilasi rupanya merupakan istri dari seorang anggota TNI.

Nahasnya, nyawanya melayang di tangan suaminya sendiri bersama pelakor.

Baca Juga: Lapangan Sepak Bola Disulap Jadi Lautan Darah, Militan ISIS Tebar Ketakutan di Negara Ini, Culik Wanita dan Mutilasi 50 Orang

Melansir GridStar.id, tulang belulang korban, Ayu Lestari (26) ditemukan dalam kondisi sudah mengering dan berserakan.

Adapun penemuan tersebut terjadi di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/05/2020) pagi.

Tengkorak dan tulang belulang tersebut diduga adalah Ayu Lestari yang merupakan istri dari Praka MP anggota Kima Korem 023/KS.

Baca Juga: Detik-detik Anggota TNI Bunuh Istri Sah Demi Pelakor Terbongkar, Pakai Modus Ala Begal, 2 Perempuan Hajar Korban Pakai Linggis Saat Boncengan

Belakangan diketahui bahwa Praka MP rupanya memiliki selingkuhan yang juga turut membantu dalam upaya membunuh istrinya sendiri.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

Adapun barang bukti tersebut berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.

Ibu Persit Dibunuh Suami dan Pelakor, Ayah Korban yang Juga Anggota TNI Cari Sendiri Potongan Tubuh Putrinya yang Dimutilasi

Ibu Persit Dibunuh Suami dan Pelakor, Ayah Korban yang Juga Anggota TNI Cari Sendiri Potongan Tubuh Putrinya yang Dimutilasi

Rupanya, pada malam sebelum sang istri dikabarkan menghilang, Praka MP menitipkan anak semata wayangnya. Praka MP pun berboncengan mengitari daerah sepi bersama istrinya.

Baca Juga: Mutilasi Istri Secara Sadis dengan Bantuan Selingkuhan, Oknum TNI Ini Akhirnya Jalani Sidang Militer Pertama, Ayah Mertua Ungkap Harapannya

Kepada Denpom 1/2 Sibolga, Praka MP mengaku hendak mencari tempat yang pas untuk membunuh istrinya.

Namun di saat berputar-putar itu, tiba-tiba muncul 2 buah sepeda motor yang membuntuti di belakang. Salah satu sepeda motor tersebut dinaiki oleh 2 orang wanita dan sepeda motor lain dinaiki oleh seorang pria.

Dan tiba-tiba, motor yang dinaiki oleh dua wanita ini menyerang korban dari belakang menggunakan linggis. Korban yang tak mengenakan helm pun lantas terjatuh.

Baca Juga: Amarahnya Tak Tertahan, Istri Sah Ini Tanpa Ampun Hajar hingga Telanjangi Pelakor di Depan Umum, Sang Suami Malah Lindungi Selingkuhannya yang Babak Belur

Setelah dipukul, rupanya korban masih sadar, namun ia justru dipukuli oleh suaminya.

Hingga kini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.

Seorang anggota TNI di Tapanuli Tengah bersama selingkuhannya membunuh istri

Seorang anggota TNI di Tapanuli Tengah bersama selingkuhannya membunuh istri

Ayah Ayu berharap sidang militer segera diadakan dan Martin, menantunya, segera dijatuhi hukuman.

Dilansir dari Tribunnews.com, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Datangi Ijab Kabul Suami dengan Pelakor, Istri Sah Bikin Ribut dan Bongkar Tabiat Sang Mempelai Pria: Kamu Harusnya Beresin Saya Dulu!

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Pantauan tribunmedan.com, Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Baca Juga: Miliki Fasilitas Bak Hotel, Intip Penampakan Rumah Mewah Bu Dandy, Wanita yang Sempat Viral Karena Hujani Pelakor dengan Uang

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Praka Marten Priadinata Candra pelaku mutilasi istri sendiri kini menjalani sidang perdana di Dilmilti Medan
Kolase TRIBUN MEDAN/Ho

Praka Marten Priadinata Candra pelaku mutilasi istri sendiri kini menjalani sidang perdana di Dilmilti Medan

Selain itu, hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Baca Juga: Asik Nongkrong dengan Suami Orang di Cafe, Guru Cantik Ini Langsung Dihajar dan Dikeroyok Geng Mama Muda di Tempat, Sudah Dijambak, Celana Dalam Sampai Dilucuti di Tempat Umum

Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Labrak Pelakor dan Tak Dibela, Wanita Ini Malah Diseret Suami di depan Anaknya: Saya Tidak Tahan Lagi Selalu Diperlakukan Kasar

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim. (*)

Source :Tribunnews.com GridStar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x