Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Raut Wajahnya Tegang Dikawal Provost TNI AD, Tentara yang Pakai Modus Begal Mutilasi Istri Sah Demi Pelakor Ini Kini Terima Ganjarannya, Hakim: Minta Maaf pada Anakmu dan Ibu yang Mengandungmu

Desy Kurniasari - Selasa, 24 November 2020 | 18:42
Sidang putusan terdakwa Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang terbukti bersalah membunuh sang istri
Tribun Medan

Sidang putusan terdakwa Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang terbukti bersalah membunuh sang istri

Baca Juga: Datangi Ijab Kabul Suami dengan Pelakor, Istri Sah Bikin Ribut dan Bongkar Tabiat Sang Mempelai Pria: Kamu Harusnya Beresin Saya Dulu!

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Pantauan tribunmedan.com, Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Baca Juga: Miliki Fasilitas Bak Hotel, Intip Penampakan Rumah Mewah Bu Dandy, Wanita yang Sempat Viral Karena Hujani Pelakor dengan Uang

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Praka Marten Priadinata Candra pelaku mutilasi istri sendiri kini menjalani sidang perdana di Dilmilti Medan
Kolase TRIBUN MEDAN/Ho

Praka Marten Priadinata Candra pelaku mutilasi istri sendiri kini menjalani sidang perdana di Dilmilti Medan

Selain itu, hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Baca Juga: Asik Nongkrong dengan Suami Orang di Cafe, Guru Cantik Ini Langsung Dihajar dan Dikeroyok Geng Mama Muda di Tempat, Sudah Dijambak, Celana Dalam Sampai Dilucuti di Tempat Umum

Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

Source :Tribunnews.com GridStar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x