Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Edhy Prabowo Tambah Daftar Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Total Sudah 3 Sosok yang Rasakan Dinginnya Tangan KPK, Berikut Daftarnya

None - Kamis, 26 November 2020 | 13:42
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Gridhot.ID - Edhy Prabowo menambah daftar menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi.

Total sudah tiga menteri di era Presiden Jokowi tersandung kasus korupsi.

Ketiga menteri di era Presiden Jokowi yang tersandung kasus korupsi yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan eks Menteri Sosial Idrus Marham dan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Imam Nahrawi dan Idrus Marham merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)dan eks Menteri Sosial di kabinet kerja periode 2014-2019.

Sementara Edhy Prabowo merupakan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baik Edhy, Idrus, dan Imam Nahrawi merupakan menteri yang merupakan kader partai politik.

Edhy merupakan kader Partai Gerindra. Adapun Idrus merupakan kader Partai Golkar.

Baca Juga: 10 Ton Nuklir Ada di Dalamnya, RS-28 Sarmat Jadi Senjata Militer Paling Kuat dan Mengerikan di Dunia, Sampai Dijuluki Setan 2, Sekali Meledak Bumi Bisa Ikutan Hancur Seketika

Sementara itu, Imam merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Adapun Edhy ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.

Sebelumnya KPK lebih dulu menangkap Edhy pada Rabu (25/11/2020), pukul 01.23 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasus ini bermula ketika Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Dalam surat itu, Edhy menunjuk dua staf khususnya, Andreau pribadi Misata dan Safri, sebagai Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

"Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020).

Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito menemui Safri di Kantor KKP.

Baca Juga: Edhy Prabowo Akhirnya Angkat Bicara, Sebut Semua yang Terjadi Kecelakaan, Sang Menteri: Saya Tidak Lari dan akan Beberkan Apa yang Saya Lakukan

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM (Amiril Mukminin) dengan APS (Andreau) dan SWD (Siswadi, pengurus PT ACK)," kata Nawawi.

Atas kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP mengirim uang sejumlah Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK.

Selanjutnya, atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas, PT DPP memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya, pada 5 November, diduga terdapat transfer uang dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih, staf istri Edhy, sebesar Rp 3,4 miliar.

Uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri Edhy yang bernama Iis Rosyati Dewi (IRD), Safri, dan Andreau.

Baca Juga: Siap Bahagia Setelah Berulang Kali Gagal dalam Asmara, Ayu Ting Ting Malah Dapat Kabar Buruk dari Sosok Ini, Sebut Pernikahannya dengan Sang Duda Kaya Hanya Khayalan Semata

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRD di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi.

Di samping itu, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri pada Mei 2020.

Safri dan Andreau pun diduga menerima uang sebesar Rp 436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Kasus Imam Nahrawi

Sedangkan dalam kasus Imam, KPK terlebih dahulu menetapkan asisten Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.

Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Baca Juga: Surat dari Sekretaris Negara Sudah Keluar, Ini Alasan Mengapa Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Jadi Menteri Kelautan Ad Interim

Dengan demikian total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora di tahun anggaran 2018.

Imam serta Miftahul diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus Idrus Marham

Adapun Idrus juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar yang diberikan oleh pengusaha yang juga salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Diketahui, ia juga secara aktif membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni. Uang tersebut digunakan untuk membiayai keperluan partai dan keperluan suami Eni yang maju dalam Pilkada di Temanggung.

Baca Juga: Bak Balas Jasa Sering Dapatkan 'Job' Pelatihan dari Anita Kolopaking, Pinangki Langsung Kenalkan Sang Pengacara ke Djoko Tjandra: Beliau Sering Kasih Saya Kerjaan

Selain itu, pemberian uang tersebut agar Eni dapat membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut menurut rencana akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Enggineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada Idrus.

Namun, pada tingkat banding, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tiga Menteri di Era Presiden Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi.

(*)

Source :Tribun Jogja

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x