Dari keterangan terdakwa Jebfar, di persidangan Pengadilan Negeri Gresik, dirinya mendapatkan kabar dari saudara sepupu, bahwa istri dihamili oleh Moh Molah.
Dilansir dari Suryamalang.com, cinta segitiga ini yang memicu pembunuhan terhadap Molah (30) di Gresik.
Kasus ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Gresik, Rabu (25/11/2020).
Jebfar mengaku mendapat kabar dari sepupunya bahwa sang istri hamil akibat selingkuh dengan Molah.
"Saya sempat mendatangi keluarga Molah untuk membahas masalah itu. Ternyata keluarganya mengizinkan saya membunuh Molah asal tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual.
Setelah mendapat persetujuan dari keluarga, Jebfar dan teman-temannya menjemput Molah di penginapan dekat Pelabuhan Gresik.
Lalu para terdakwa itu membawa korban ke Tol Kebomas.
"Saat masuk mobil, korban langsung dikalungi tampar. Dia sempat melawan, tapi saya pukul pakai tangan."
"Setelah dia meninggal, kami menurunkan mayatnya di tepi jalan tol," kata Jebfar.
Lalu Jebfar sembunyi di rumah saudaranya.