Di kamar hotel, polisi menemukan seorang pria dan dua perempuan, yakni artis ST dan SH sedang melakukan perbuatan asusila.
"Kelimanya pun langsung dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata Sudjarwoko.
Kombes Sudjarwoko kemudian mengungkap tarif bombastis dua artis berinisial ST dan SH alias MY.
"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar