Selain itu, penetapan regulasi pengadaan vaksin yang dilakukan pemerintah sudah mengikuti standar internasional yang berlaku.
Dari mulai alur perizinan produksi hingga izin edar juga dilakukan secara ketat untuk memastikan vaksin aman sesuai dengan standar yang berlaku.
Prihal vaksin Covid-19 sendiri, pemerintah memastikan vaksin yang akan digunakan aman dan efektif.
Bahkan, pemerintah juga juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan vaksin yang digunakan halal.
Vaksin akan melalui uji klinis tahap 3. Selain itu, vaksin harus menerima emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), serta terdaftar di World Health Organization (WHO).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Kamis (19/11/2020), dikutip dari laman Covid.19.go.id.
"Uji klinis merupakan tahap yang harus dilalui setiap vaksin untuk memastikan aman digunakan manusia dan memiliki efektivitas menghasilkan imunitas tubuh terhadap Covid-19," ungkap Wiku.
Para pakar bidang kesehatan dan WHO dilibatkan dalam pengembangan vaksin Covid-19 ini untuk memonitor dan memastikan bahwa vaksin ini aman digunakan.
"Sekali lagi saya tekankan, vaksin yang akan digunakan nanti aman. Efek samping yang terjadi, hanya bersifat minor dan sementara. Efek samping yang sangat besar sangat jarang ditemui, kita selalu memonitor dan mengantisipasi semua keadaan ini. Vaksin juga dapat melindungi diri kita dan orang lain yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan tertentu," tutup Wiku.
Artikel ini telah tayang di Gridhealth dengan judul Hore... Vaksin Covid-19 Dipastikan Halal Aman, Jokowi Sudah Simulasi.