Tunjangan-tunjangan untuk PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Untuk diketahui, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan.
Ini sesuai yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Sebagai pengecualian yaitu jaminan pensiun.
PPPK juga memperoleh perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Dalam bunyi Pasal 4 ayat (1) mneyatakan: