Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Setara PNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Para Guru Honorer Setelah Diangkat PPPK Nantinya, Sampai Lebih dari Rp 6 Juta

None - Selasa, 01 Desember 2020 | 16:13
Ilustrasi PNS
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi PNS

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,".

Tentunya, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi PNS.

Baca Juga: Bukannya Putar Otak Saat Negaranya Mulai Krisis Ekonomi, Kim Jong Un Malah Pilih Tembak Mati Pengusaha Valas Gara-gara Inflasi, 3 Bencana Besar Ini Sedang Hancurkan Korea Utara Hingga Sang Diktator Emosi Sendiri

Uang tunjangan pun ikut dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah, hal ini sama seperti pada gaji pokok PPPK.

Gaji dan tunjangan pada PPPK diberikan usai dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Inilah daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Source :Serambi News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x