Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Seperti yang diwartakan sebelumnya, tenaga honorer rencananya akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.
Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.
Rekrutmen tersebut ditujukan satu di antaranya untuk para guru honorer yang namya terdaftar di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik).
Sebagai informasi, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK pun berasal dari pegawai honorer lain di banyak instansi pemerintah.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer yang Diangkat PPPK, Berikut Rinciannya.
(*)
Source | : | Serambi News |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar