Ihwal penunjukan Luhut sebagai MenteriKKP Ad Interim dibenarkan oleh jubir Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim," kata Jodi saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Penunjukan Luhut sebagai Menteri KKP juga disampaikan lewat Surat Edaran No : B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun Edhy Prabowo menyatakan mengundurkan diri sebagai MenteriKKP setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (25/11/2020) malam.
Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) malam pukul 23.45 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Alasan Istana Tunjuk Mentan Gantikan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim..."
(*)