Gridhot.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy Prabowo, ada 6 orang yang juga jadi tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benur ini.
Mereka antara lain staf khusus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Karo (ACK), Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; Direktur PT Duta Putra Perkasa, Suharjito; staf khusus menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata; dan Amiril Mukminin.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menerangkan Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi suap.
Namun, KPK menduga Suharjito bukanlah satu-satunya eksportir benur yang memberikan suap kepada Edhy.
Terdapat sejumlah eksportir lainnya yang diduga turut memberikan suap agar dapat mulus mengirim benih lobster ke luar negeri.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan.
Berdasarkan penelusuran KPK sejauh ini, Suharjito yang disebut calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo baru memberikan suap sekitar Rp 2 miliar, yakni sebesar Rp 731 juta yang ditransfer ke rekening PT Aero Citra Kargo atas kegiatan ekspor benih lobster serta sebesar 100 ribu dolar AS yang diduga diberikan Suharjito kepada Edhy melalui stafsusnya Safri dan seorang swasta Amiril.