Gridhot.ID -KPK menetapkan tujuh orang tersangkaatas kasus dugaan suap perizinan ekspor benur.
Namun, dua dari tujuh tersangka sempat jadi buron atau lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kedua tersangkayaitu staf khusus MenteriKKP Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).
KPK pun mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Kini dua tersangka buron kasus dugaan suap perizinan ekspor benur itu telah menyerahkan diri ke KPK.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Ali mengatakan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali.
Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK menyusul 5 tersangka lainnya.