Gridhot.ID - KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benur.
Namun, dua dari tujuh tersangka sempat jadi buron atau lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kedua tersangka yaitu staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).
KPK pun mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Kini dua tersangka buron kasus dugaan suap perizinan ekspor benur itu telah menyerahkan diri ke KPK.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar