Gridhot.ID - Menteri KKP Edhy Prabowo jadi tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Penetapan tersangka ini setelah Eddy bersama rombongan dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (25/11/2020) dini hari.
KPK pun mengungkapkan adanya sejumlah aliran dana dalam kasus suap yang menjerat Edhy Prabowo.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, mengatakan terdapat aliran dana sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 November 2020 melalui transfer bank.
Uang dari seorang bernama Ahmad Bahtiar itu ditransfer ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih yang merupakan Staf istri Menteri KKP.
Dari jumlah uang sebanyak itu, sebagiannya senilai Rp 750 juta digunakan untuk keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk berbelanja barang-barang mewah.
Adapun barang-barang mewah yang dibeli mereka antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, Louis Vuitton, dan baju Old Navy.
Kegiatan belanja yang dilakukan Edhy bersama istri dilakukan selama kunjungan ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21 sampai 23 November 2020.
Selain Edhy, ada 6oranglain yang juga sudah jadi tersangka. Mereka antara lain Safri (SAF) Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK).