Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rekening Penampung Uang Suap Ekspor Benur Terungkap, Edhy Prabowo Habiskan Rp 750 Juta untuk Belanja Barang Mewah di Amerika Serikat, Ini Daftarnya

None - Kamis, 26 November 2020 | 13:13
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Kemudian, Ainul Faqih (AF) Staf istri Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) dan terakhir selaku pemberi suap yakni Suharjito (SJT) yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Dari ketujuh tersangka tersebut, 5 di antaranya sudah ditahan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

Sementara 2 tersangka lain hingga kini masih belum diamankan. KPK meminta kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri.

Adapun kedua tersangka yang dimaksud yaitu Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan Amiril Mukminin (AM).

"Dua tersangka belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Langsung Ditangkap KPK Saat Baru Tiba dari Amerika Serikat, Apa yang Dilakukan Menteri Edhy Prabowo di Negeri Paman Sam?

Nawawi mengatakan, pihaknya menjerat keenam tersangka selaku penerima suap dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Edhy Prabowo Habiskan Rp 750 Juta Uang Suap untuk Belanja Barang Mewah Saat Kunjungan ke Hawaii."

(*)

Source : KOMPAS TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 7 to 9 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x