Gridhot.ID -Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka terkait ekspor benih lobster atau benur, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy Prabowo,KPK juga menetapkan enam orang lain sebagai tersangka atas dugaan tersebut.
Tersangka tersebut meliputi staf khusus Menteri KKP, staf khusus istri Edhy dan dua orang dari pihak swasta.
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ramai dikaitkan dengan kasus Edhy.
Diketahui, Rahayu dan keluarga memiliki perusahaan yang bergerak dalam bidang budi daya lobster bernama PT Bima Sakti Mutiara.
Rahayu pun merasa difitnah karena dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Edhy.
Keponakan Prabowo Subianto ini membantah adanya dugaan unsur Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) saat perusahaan menjalankan usahanya.
Rahayu menjamin PT Bima Sakti Mutiara telah mengikuti semua prosedur seperti halnya perusahaan-perusahaan lainnya.
"Kasus yang menimpa Menteri KKP adalah soal suap yang dilakukan oleh satu PT kepadanya dan beberapa orang secara pribadi."