Gridhot.ID -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bisa bernapas lega setelah gugatannya mulai disidangkan.
Gugatan itu terkait perkara pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta, padahal lahan itu memang milik Pemprov DKI.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2020.
Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak 2 kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu menjadi gubernur DKI Jakarta dan sebagai pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan ratusan miliar itu.
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020) dan dilanjukan pada Selasa (1/12/2020).
Pada sidang pertama gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta dengan beragendakan pembacaan permohonan.
Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelum wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020).