Gridhot.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bisa bernapas lega setelah gugatannya mulai disidangkan.
Gugatan itu terkait perkara pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta, padahal lahan itu memang milik Pemprov DKI.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2020.
Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak 2 kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu menjadi gubernur DKI Jakarta dan sebagai pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan ratusan miliar itu.
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020) dan dilanjukan pada Selasa (1/12/2020).
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar