Gridhot.ID - Insiden pengibaran bendera Bintang Kejora terjadi di Konsulat Jenderal RI di Melbourne pada 1 Desember 2020.
Istana akhirnya angkat bicara terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne, Australia.
Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, insiden tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
"Insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," kata Jaleswari kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Ia merujuk pada ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati keberadaannya.
"Tidak dapat diganggu gugat, terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin," katanya.
Ia mengatakan Australia memiliki kewajiban untuk mencegah penerobos masuk KJRI dan memasang bendera Bintang Kejora.
Berdasarkan hukum Internasional negara penerima memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan KJRI.
"Negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia," katanya.
Sebelumnya, beredar foto bendera bintang kejora OPM berkibar di KJRI Melbourne yang dipasang orang tidak dikenal, Selasa (1/12/2020).