Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Tersangka provokasi kerusuhan Papua, Veronica Koman saat ini masih berada di Australia.
Padahal, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu sudah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).
Penerbitan DPO ini dilakukan karena Veronica Koman dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Polisi sendiri telah mengirimkan surat panggilan ke alamat Veronica di Indonesia maupun yang ada di luar negeri.
Polisi bahkan sempat memberi toleransi waktu lima hari hingga 18 September 2019 agar Veronica memenuhi panggilan.
Namun panggilan itu tak juga dipenuhi oleh Veronica Koman.
Baca Juga: 3 Tukang Ojek Ditembak Mati KKB Papua, Veronica Koman Salahkan Jakarta, Begini Cuitannya
Perkara ini berawal ketika kericuhan pecah di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada Agustus 2019 lalu.
Polda Jatim kemudian menetapkan Veronica sebagai tersangka provokasi insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 4 September lalu.
Aktivis Papua itu diduga terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial bernada provokasi lewat akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.