Akibat kicauannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, KUHP 160 tentang menghasut di muka umum, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran informasi bohong, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang rasis dan etnis.
Bahkan, Polda Jatim akan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan interpol karena Veronica berada di luar negeri.

Benny Wenda menjadi pembicara di TEDxSydney bersama Jennifer Robinson pada 2013 silam
Atas kejadian ini, Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda menyesalkan tindakan Kepolisian RI yang menetapkan Veronica sebagai tersangka.
Melansir dariabc.net.au, Benny yang kini bermukim di Oxford, Inggris, dalam wawancara dengan program Pacific Beat dari ABC Radio menyesalkan penetapan tersangka terhadap Veronica.
"Dia seorang wanita yang selalu membela hak-hak asasi manusia, dia sama sekali tidak terlibat dalam permainan politik," ujar Benny dalam program yang disiarkan Kamis (5/9/2019).
Menurut Benny, Veronica yang selama ini konsisten menyuarakan situasi yang terjadi di Papua seharusnya tidak membuat ia dijadikan sasaran oleh pihak berwajib Indonesia.
"Dia seorang pengacara, yang tentu saja akan membela siapa saja, baik itu orang Papua maupun aktivis lainnya," ujarnya.
Sementara, salah satu akun Twitter @ind0day, Minggu (26/1/2020), tiba-tiba menguak tujuan Veronica menyebarkan informasi bernada provokasi.