Baca Juga: Diduga Terima Sogokan Total Rp 4,8 Miliar, Edhy Prabowo Malah Ikut Seret PT Aero Citra Kargo Gara-gara Aksinya, Satu Perusahaan Bisa Jadi TersangkaMJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.Adapun Juliari telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara AW masih diburu oleh KPK.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Kekayaan Mensos Juliari Batubara yang Jadi Tersangka KPK, Ternyata Punya Utang Rp 17 Miliar"(*)