GridHot.ID - Selama periode Januari hingga November 2020, sebanyak 38 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengundurkan diri.
Jumlah tersebut meningkat dari jumlah yang dirilis KPK pada 2 Oktober 2020, yakni 34 orang, terhitung sejak Januari hingga 1 Oktober 2020.
"Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/11/2020) dilansir dari Kompas.com.
Ali tidak merinci alasan pengunduran diri 38 pegawai tersebut.
Namun, ia menyebut mayoritas pegawai mundur dengan alasan mengembangkan karier di tempat lain.
Ali mengatakan, KPK menghargai keputusan setiap pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.
"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada," kata Ali.
Salah satu pegawai yang baru-baru ini mengundurkan diri adalah Nanang Farid Syam, yang juga menjabat sebagai Penasihat Wadah Pegawai KPK.
Keputusannya mundur dari KPK disebabkan perubahan yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku.
Nanang mengatakan, sejak awal ia mempersoalkan revisi UU KPK.