GridHot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteris Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (Basos) Covid-19.
Juliari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Serta Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai pihak pemberi. Ardian dan Harry berasal dari pihak swasta.
Melansir Kompas TV, kasus ini tentu mengingatkan pada pesan Presiden Jokowi ketika melakukan rapat bersama penegak hukum Juni lalu.
Jokowi meminta agar penegak hukum tidak segan "gigit keras" terhadap pejaba yang berniat korupsi.
"Kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu digigit dengan keras," kata Jokowi kepada dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 lewat video conference, Senin (15/6/2020).
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar