Gridhot.ID - Brigjen Prasetijo Utomo membantah menerima uang 100.000 dollar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Prasetijo yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri justru menuduh Tommy telah berbohong.
Prasetijo bahkan menyindir Tommy yang sudah tua seharusnya lebih mendekatkan diri pada Tuhan, bukan malah berbohong.
Hal itu terekam dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.
Saat itu, Tommy Sumardi menjadi saksi terdakwa Brigjen Prasetijo.
Tommy mengaku memberikan uang 50 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dan 50 ribu dollar AS lagi pada 7 Mei 2020 kepada Prasetijo.
Tujuan pemberian uang itu karena Prasetijo telah membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar