Kasus kecelakaan itu pun telah dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dilansir dari Antaranews.com, Manajemen PT Freeport Indonesia telah melaporkan kasus kecelakaan yang menewaskan karyawan PT Eksplorasi Nusa Jaya di Mile 61 Tembagapura, Mimika, Papua, Rabu (9/12/2020) ke Kementerian ESDM.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama yang dihubungi dari Timika, Kamis (10/12/2020), mengatakan, Kementerian ESDM akan segera melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus kecelakaan yang menimpa karyawan atas nama Edi Ruslandi itu.
"Sudah kami laporkan kecelakaan ke ESDM dan akan dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap penyebab kecelakaan dan perbaikan ke depan," jelas Riza.
Edi Ruslandi merupakan karyawan PT Eksplorasi Nusa Jaya.
Ia meninggal dunia seketika setelah terjatuh dari tebing dengan ketinggian sekitar 40 meter ke jalan konkrit di area Mile 61, Tembagapura, pada Rabu (9/12/2020) siang.
Adapun pada saat kejadian, korban sedang membuat jaring kawat penahan material jika terjadi longsor di Mile 61.
Source | : | wikipedia,Antaranews |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar