Gridhot.ID - 11 Tahun Pelarian Djoko Tjandra akhirnya berakhir juga di tahun 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Djoko Tjandra telah merugikan negara lewat kasus mega korupsinya sebesar Rp 904 Miliar.
Kini dirinya sedang disidangkan atas kasus surat jalan palsu yang juga menjeratnya.
Djoko Tjandra, terdakwa kasus surat jalan palsu, membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pleidoi dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).
Dalam pleidoinya, Djoko Tjandra menyebut dirinya hanya korban ketidakadilan.
Ia menyebut dirinya menggunakan pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga.
"Sejujurnya, saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula."
"Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia," ujar Djoko Tjandra di persidangan.
Ia meminta majelis hakim yang menangani perkara untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
Sebab, selain faktor umur yang sudah lanjut usia, ia juga menyebut punya tanggungan keluarga.