Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rugikan Negara Hingga Rp 904 Miliar, Djoko Tjandra Kini Ngemis ke Hakim Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Usianya yang Sudah Tua Jadi Senjatanya di Persidangan

None - Sabtu, 12 Desember 2020 | 11:13
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Tribunnews/Irwan Rismawan

Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

"Saat ini saya masih mempunyai tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga saya," ucapnya.

Baca Juga: Nagita Slavina Lahir dari Keluarga Sendok Emas, Raffi Ahmad: Gue Kerja Nyari Duit, Dia Tidur Dapat Duit

Kata dia, perkara hukum yang menjeratnya kini jadi penghambat dan membebani keluarganya secara psikologis

"Ketidakadilan dalam permasalahan hukum ini sangat membebani saya dan keluarga secara psikologis," tuturnya.

Miscarriage of justice dan korban ketidakadilan yang ia maksud, merujuk pada peninjauan kembali (PK) yang diajukan penuntut umum Kejari Jakarta Selatan.

Yang, kemudian dikabulkan Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Padahal, kata dia, PK yang diajukan jaksa Kejari Jakarta Selatan melanggar hukum, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04/BUA.6/HS/III/2014 tanggal 28 Maret 2014.

Dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dinyatakan pada butir 3, jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK.

Baca Juga: Suaminya Unggul di Hitung Cepat Pilkada Kendal, Chacha Frederica: Terima Kasih Sudah Mendukung Dibas, Bismillah Semoga Amanah

Sebab, yang berhak diatur dalam KUHAP Pasal 263 ayat (1).

Lalu Djoko Tjandra menjelaskan sengaja kembali ke Indonesia setelah menetap lama di luar negeri.

Karena, ingin mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tersebut.

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x