PK disebut sebagai jalan hukum satu-satunya.
"Dan untuk itu saya harus mengajukan permohonan Peninjauan Kembali."
"Apakah itu merupakan niat yang jahat?" Ucapnya.
Namun ia mengaku tidak paham apa saja yang diperlukan untuk pengajuan PK.
Oleh karena itu, dirinya merekrut Anita Dewi Kolopaking sebagai advokatnya, dan temannya, Tommy Sumardi.
Djoko Tjandra tidak tahu bagaimana Anita dan dengan siapa saja ia mengurus segala keperluan pengajuan PK itu.
Ia mengaku tak kenal dengan Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Selaras dengan itu, ia menyebut fakta dalam persidangan juga menunjukkan dirinya tak tahu menahu, bahkan tak pernah bertemu dengan kedua saksi.
"Fakta-fakta dalam persidangan perkara ini menunjukkan dan membuktikan.
"Sebelum saya pulang ke Indonesia, saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi," beber Djoko Tjandra.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar