Gridhot.ID - Front Pembela Islam (FPI) ternyata belum dianggap sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menganggap FPI tidak ada karena belum memenuhi syarat sebagai ormas.
Ia menjelaskan sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.
Mahfud mengatakan pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah meminta FPI untuk memperbaiki pasal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keromasan.
Kemudian, kata Mahfud, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.
Pemerintah kemudian menolak surat tersebut karena menurut Mahfud jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.
Hingga saat ini, kata Mahfud, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.