Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

FPI Belum Penuhi Syarat Sebagai Ormas, Mahfud MD: Kita Menganggapnya Tidak Ada

None - Sabtu, 12 Desember 2020 | 19:25
 Menko Polhumkan Mahfud MD
Kompas TV

Menko Polhumkan Mahfud MD

Gridhot.ID - Front Pembela Islam (FPI) ternyata belum dianggap sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menganggap FPI tidak ada karena belum memenuhi syarat sebagai ormas.

Ia menjelaskan sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Penggerudukan Rumah Ibunya di Pamekasan, Mahfud MD: Tindakan Biadab Karena Berbeda Politik Lalu Menyerang Keluarga Saya

Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.

Mahfud mengatakan pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah meminta FPI untuk memperbaiki pasal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keromasan.

Kemudian, kata Mahfud, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.

Pemerintah kemudian menolak surat tersebut karena menurut Mahfud jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, kata Mahfud, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.

Baca Juga: Sebut Benny Wenda Bentuk Negara Ilusi, Mahfud MD: Rakyatnya Siapa, Orang Papua Sendiri Tidak Mengakuinya

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x