"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan di kanal YouTube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).
Mahfud juga membantah membiarkan status FPI sebagai Ormas mengambang.
Ia mengatakan jika FPI bersedia memenuhi syarat maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.
"Kita tidak membiarkan mengambang. Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya. Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," kata Mahfud.
Kata Kemendagri
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan alasan mengapa FPI saat ini tidak terdaftar sebagai ormas.
Benny mengungkap ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini sebenarnya terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.
Dalam hal ini, status terdaftar ditandai dengan adanya surat keterangan terdaftar (SKT).
Benny menyebut, SKT berlaku5 tahun dan harus diperbaharui. Adapun masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020) lalu.
Sebenarnya, lanjut dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka. Namun, dalam prosesnya, masih ada syarat yang belum dipenuhi.