Kemudian, kata Mahfud, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.
Pemerintah kemudian menolak surat tersebut karena menurut Mahfud jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.
Hingga saat ini, kata Mahfud, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.
"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan di kanal YouTube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).
Mahfud juga membantah membiarkan status FPI sebagai Ormas mengambang.
Ia mengatakan jika FPI bersedia memenuhi syarat maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.
"Kita tidak membiarkan mengambang. Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya. Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," kata Mahfud.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar