Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Urus Red Notice di Polri, Djoko Tjandra Ngaku Dimintai Rp 25 Miliar oleh Tommy Sumardi: Hanya Membersihkan Nama Saja Banyak Banget

None - Selasa, 15 Desember 2020 | 15:42
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Tribunnews/Irwan Rismawan

Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Gridhot.ID - Kasus Djoko Tjandra hingga kini masih terus diinvestigasi.

Kini sang pelaku kembali memberikan pengakuan atas kasus yang menjeratnya.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pernah mengeluhkan mahalnya ongkos untuk mengurus red notice yang diminta oleh Tommy Sumardi.

Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi untuk terdakwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan red notice, Senin (14/12/2020).

"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar. 'Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget'," kata Djoko Tjandra saat sidang di di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Pasang Badan untuk Rakyatnya, PM Singapura Siap Jadi Tameng dan Disuntik Vaksin Corona Pertama: Kami Yakin Aman!

Tjandra dan Tommy Sumardi juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

Setelah bernegosiasi, Djoko Tjandra mengatakan, nominal yang disepakati Rp 10 miliar.

"Saya tawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp 15 miliar. Entah apa kita bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar," ucap Djoko Tjandra.

Ia mengatakan, penghapusan red notice itu dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Adapun Djoko Tjandra dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan atas kasus Bank Bali.

Baca Juga: Skakmat Kuasa Hukum Teddy yang Sebut Putri Delina Tak Pernah Beri Jatah Bulanan Kepada Bintang, Sule: Kuncinya Itu, Cari di Bandung

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x