"Intinya bahwa DPO sudah diangkat," tutur Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.
Namun, Djoko Tjandra mengaku tak mengetahui uang itu digunakan untuk apa saja oleh Tommy di Indonesia.
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi melalui Tommy Sumardi.
Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Mengaku Dimintai Rp 25 Miliar untuk Urus Red Notice"
(*)