Kelima, tambah Djoko Tjandra, pada 12 Mei 2020 sebesar 100 ribu dolar AS di kawasan Tanah Abang. Uang diantar office boy kepada Tommy.
"22 Mei 2020 diserahkan di rumah TS, 50 ribu dolar AS. Prosesnya sama (melalui office boy)," tutur Djoko Tjandra.
Djoko mengatakan, pada 11 Mei 2020, namanya dalam red notice dan pencekalan sudah dicabut.
"Intinya bahwa DPO sudah diangkat," cetus Djoko Tjandra.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sebelum Jadi Besan Mantan PM Malaysia, Tommy Sumardi Pernah Jadi Karyawan Setya Novanto.
(*)