Namun kata Mahfud, acara yang dihadiri Rizieq pada malam hari ketika ia pulang dan hari-hari setelahnya yang menimbulkan kerumunan berada dalam posisi di luar diskresi yang ia umumkan.
"Diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan. Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore. Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan," kata Mahfud.
Lewat akun Twitter, Mahfud juga menunjukkan tautan video yang memuat pernyataan diakresi tersebut di YouTube resmi Kemenko Polhukam RI berjudul "Menko Polhukam: Habib Rizieq Mau Pulang Silahkan" kepada Ridwan Kamil.
Mahfud menilai pernyataannya tentang syarat terkait kepulangan Rizieq dalam video tersebut sudah jelas yakni tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
"Kang RK, Ini pengumuman saya tentang kepulangan HRS. Clear, ada syarat tertib dan ikut protokol kesehatan," kata Mahfud.
Mahfud kemudian mencantumkan video lain yang memuat pernyataannya terkait kepulangan Rizieq di YouTube Kemenko Polhukam RI sekaligus mempertanyakan apa kesalahannya.
"Ini lagi pengumuman bahwa menurut Menko Polhukam: Kepulangan HRS Adalah Hak yang Harus Dilindungi. Dimana salahnya? Dia kan tak bisa dilarang pulang. Dan diskreasi penjemputannya harus diantar sampai rumah. Sesudah diantar sampai rumah ya selesai," kata Mahfud.
Baca Juga: FPI Belum Penuhi Syarat Sebagai Ormas, Mahfud MD: Kita Menganggapnya Tidak Ada
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyinggung Mahfud MD usai diperiksa di Polda Jabar, Rabu (16/12/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu baru saja memenuhi panggilan Polda Jabar terkait kerumunan massa di Megamendung Bogor.
Kang Emil bicara mengenai sejumlah pejabat yang dicopot karena dianggap tak mampu mengatasi kerumunan yang dihadiri oleh pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
Rentetan kasus kerumunan massa tersebut diantara di Bandara Soekarno-Hatta dan Megamendung dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.