GridHot.ID - Onum guru PNS di Bandar Lampung berinisial A (52) memerkosa anak tirinya, B (17).
A memerkosa B, setelah sebelumnya memberikan anak tirinya itu minuman bercampur obat perangsang.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (16/12/2020), kejadian ini terjadi pada Kamis (10/12/2020).
Ketau KPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) membenarkan bahwa pelaku adalah ayah tirinya.
Pada hari Kamis tersebut, A tiba-tiba saja memberikan minuman.
Minuman itu ternyata sudah dicampur cairan perangsang seksual.
Akibatnya, korban tidak bisa berdaya.
"Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban," kata Andi saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Korban sendiri baru sadar telah diperkosa sang ayah setelah kejadian itu selesai.
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar