Dari keterangan yang ditulis oleh pengunggah, penipuan itu terjadi pada Rabu 16 Desember 2020.
Saat itu korban melakukan COD dengan pelaku sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Siraj Salman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"FKPM menerima Lp jual beli hp dibayar menggunakan uang palsu unik,
Korban cod dengan pelaku pada hari Rabu 16 Des 2020 jam 12 malam di jalan Siraj salman,
Korban dan pelaku masing2 menyebutkan ciri2nya agar tidak salah orang,
Begitu sudah ketemu, korban menyerahkan HP ke pelaku dengan harga yang sudah disepakati 900 rb,namun posisi pelaku tetap diatas motor yang mesinnya masih hidup, lalu pelaku menyerahkan uang yang digenggam ke korban,
Korban menerimanya dengan digenggam juga, sehingga tidak melihat yang di serahkan itu uang atau bukan, apalagi malam hari, belum sempat korban menghitung dan melihat uang tersebut pelaku langsung kabur,
Begitu uang dilihat oleh korban alangkah kagetnya ternyata uang palsu,
Korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak," tulis pengunggah.
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar