Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketakutan Sering Dihantui Arwah Korbannya, Pelaku Pembunuh Ibu Hamil 9 Bulan Keder di Hadapan Polisi: Jangan Dihukum Mati Pak!

None - Sabtu, 19 Desember 2020 | 18:25
Sopir bus pembunuh wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi
TribunJakarta.com

Sopir bus pembunuh wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi

Kepada pihak kepolisian, Indra tampak ketakutan.

Baca Juga: Santai Kuburkan Bungkusan yang Dikira Anak Kambing, Pria Ini Kaget Bukan Main Ketahui Isinya Jasad Bayi yang Dibunuh Sang Istri: Saya Sama Sekali Tidak Tahu

Pembunuh Hilda lantas berdalih bahwa ia sempat berniat untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib pasca melakukan pembunuhan.

Dalih tersebut diucap Indra dengan harapan agar penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tidak menjeratnya dengan hukuman mati.

"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).

Harapan Indra agar tak dijerat pasal 340 KUHP itu disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.

Baca Juga: Ibu Satu Anak Mati Tragis Dibunuh, Tulisan Darah di Dinding Bikin Merinding

Awal pemeriksaan Indra baru dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun Saiful menuturkan tidak menutup kemungkinan pasal 340 KUHP diterapkan, mengingat pemeriksaan masih bergulir dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan.

"Sementara kita kenakan pasal 338 KUHP dulu, tapi tidak menutup kemungkinan saat penyidikan berlanjut ditemukan (pembunuhan) direncanakan kita terapkan pasal 340 KUHP," ujar Saiful.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen pun membenarkan kemungkinan Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasalnya Indra ditangkap pada Rabu (16/12/2020) di Semarang lalu digelandang ke Jakarta sehingga masih perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x