Diketahui baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna dan Marsekal Yuyu Sutisna serta mantan Asisten Personil Panglima TNI Marsekal Muda Bambang Wahyudi pada Rabu (16/12/2020).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Kasus Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa 2 Eks KSAU Sebagai Saksi'
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai 2017.
Ketiganya diperiksa untuk tersangka Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).
Budi, Agus, dan Yuyu diketahui pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan pelat merah tersebut.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap ketiga saksi, tim penyidik mendalami pengambilan keputusan yang dilakukan oleh jajaran komisaris di PT Dirgantara Indonesia.
"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (17/12/2020).
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia tersebut pada Kamis (22/10/2020).
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).